latar belakang

blog ini dibuat atas dasar tugas teknologi informasi dan komunikasi yang diberikan oleh guru TIK kami

TUJUAN

berbagi informasi dan pengetahuan untuk saling membantu

HARAPAN

semoga blog ini dapat membantu pengunjung blog

Budayakan Tertib Lalu Lintas



Berbagai aturan, himbauan dan tata cara berlalu lintas yang baik sudah amat sering kita jumpai diberbagai sudut jalan. Mulai dari menggunakan helm standar, menyalakan lampu motor disiang hari, tidak menelpon atau sms saat berkendara, memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan lain-lain. Berbagai himbauan ini didiskripsikan dalam bentuk gambar agar mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu, sanksi bagi pelanggarnya juga dicantumkan. Harapannya pengguna jalan akan memiliki daya patuh yang tinggi terhadap aturan lalulintas.

Begitupula dengan keberadaan traffiq light dan rambu-rambu lalu lintas, bertujuan agar lalu lintas berjalan dengan tertib dan aman. Namun sayangnya kesemua atribut himbauan dan sarana lalu lintas tersebut belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam berlalulintas, bahkan seringkali diabaikan. Kita tentu sering melihat bagaimana pengendara melanggar lampu merah yang harusnya berhenti, tidak menggunakan helm, menelpon sambil menyetir dan lain-lain. Hal-hal seperti ini sering dianggap remeh. Padahal tidak sedikit kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi justru disebabkan oleh hal-hal kecil. Akibatnya tidak hanya merugikan pelaku, tetapi pengguna jalan lain juga bisa menjadi korban. Tidak hanya korban luka-luka, tetapi juga ada yang harus kehilangan nyawa.

Tidak hanya himbauan dan sarana prasarana lalulintas yang tidak diindahkan, prasyarat dalam berlalulintas juga kadang diabaikan. SIM misalnya, masih ada pengendara yang tidak memilikinya. Terlebih anak-anak yang belum memenuhi syarat memiliki SIM, namun dibiarkan bebas menggunakan kendaraan. Akibatnya tidak sedikit pelajar yang menjadi korban atau pelaku lakalantas. Pada dasarnya SIM merupakan instrumen preventif lakalantas. Orang yang memiliki SIM tentu diharapkan sudah mendapatkan pengetahuan berlalulintas yang baik, sehingga lebih cakap dan disiplin dijalan raya.

Sepanjang tahun 2011 dari data Polda Kepulauan Babel terjadi sekitar 638 lakalantas, naik 412 kasus dari tahun 2010 yang hanya 226 kasus. Dari 638 kasus tercatat korban 269 orang meninggal dunia, 294 luka berat dan 587 luka ringan. Total kerugian material mencapai sekitar Rp 2.503.900.000. Data ini bisa lebih tinggi lagi, karena masih banyak kejadian lakalantas yang tidak dilaporkan ke pihak kepolisian.

Sementara jumlah pelanggaran juga mengalami peningkatan, di tahun 2010 tercatat 13.372 kasus meningkat menjadi 21.296 atau naik sekitar 7.924 kasus. Sementara jumlah tilang selama tahun 2011 sebanyak 17.083 dan teguran sebanyak 3.263 kali (Bangkapos, 31 Desember 2011). Bagaimana dengan 5 bulan terakhir di tahun 2012? Jika melihat seringnya berita lakalantas diberbagai daerah Babel di media massa menunjukkan angka lakalantas masih terus terjadi.

Data statistik lakalantas di atas menunjukkan ada peningkatan lakalantas yang sangat tinggi dari tahun 2010 ke tahun 2011. Peningkatan ini jelas berdampak pula pada bertambahnya jumlah korban dan besarnya kerugian material. Bagitupula dengan meningkatnya angka pelanggaran, tilang dan teguran pada tahun 2011 memperlihatkan bahwa kesadaran dalam berlalulintas belum sepenuhnya dimiliki oleh pengguna jalan. 

Kapolda Babel Brigjen Rum Murkal menyatakan bahwa tingginya angka lakalantas dengan ratusan korban meninggal dunia harus menjadi perhatian serius semua elemen masyarakat. Apalagi jumlah korban lakalantas termasuk anak-anak dan pelajar. Pernyataan ini memang harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua, agar kedepan angka lakalantas terus menurun dan korbannya juga semakin sedikit.

Tertib lalu lintas dan menekan angka lakalantas bukan hanya tugas kepolisian saja, tetapi menjadi kewajiban kita semua. Disiplin berlalulintas harus menjadi budaya dan agenda penting kita sehari-hari.

Bekerjanya hukum dimasyarakat, termasuk dipatuhinya aturan berlalu lintas tidak cukup hanya dengan aturan yang bagus, menambah personil polisi atau rambu lalu lintas. Namun dibutuhkan pula kesadaran hukum masyarakat agar berdisiplin berlalulintas. Kesadaran hukum yang selama ini terbangun disebagian masyarakat kita terkesan hanya kesadaran semu, dimana masyarakat patuh ketika ada polisi. Namun ketika polisi tidak ada, maka lampu merah pun tanpa ragu diterobos. Jadi kesadaran bukan muncul dari pengetahuannya akan aturan, menjaga tertib lalu lintas, adanya rasa disiplin atau menjaga keselamatan dia dan pengendara lain, namun lebih karena takut ditilang polisi.

Menurut Soerjono Soekanto, Kesadaran hukum masyarakat menyangkut faktor-faktor apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai. Apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum saja, maka taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka memahaminya dan seterusnya. Jadi kesadaran hukum tumbuh ketika suatu aturan itu tidak hanya sekedar diketahui dan dimengerti, tetapi juga harus ditaati dan dihargai.

Ketika lakalantas dan pelanggaran masih banyak, mungkin aturan lalu lintas baru sekedar diketahui atau dimengerti saja. Namun masyarakat yang sudah sampai pada tahap mentaati apalagi menghargai, biasanya sudah paham apa tujuan dan manfaat dibalik aturan tersebut bagi dirinya. Misalnya aturan berhelm adalah demi keselamatannya. Begitupula dengan aturan-aturan yang lain. Upaya menumbuhkan kesadaran disiplin berlalu lintas yang selama ini sudah dilakukan melalui himbauan, aksi simpati, sosialisasi dan operasi rutin harus terus dilakukan. Kesadaran disiplin berlalulintas sejak dini harus mulai dilakukan, baik dilingkungan sekolah maupun keluarga. Masuknya kurikulum lalu lintas disekolah merupakan langkah positif untuk memberikan pemahaman kepada pelajar agar berhati-hati dijalan raya. Disiplin berlalu lintas dapat dilakukan dengan mentaati aturan yang sering kita anggap remeh sebagaimana diutarakan di atas.

Seiring dengan kemajuan tekhnologitelah banyak masyarakat menggunakan alat transportasi, salah satunya adalah kendaraan bermotor, tak jarang kita menjumpai kemacetan, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, penyebab terjadinya permasalahan ini adalah kurangnya kesadaran dan penegakan tertib lalu lintas yang minim. disini penulis mencoba lebih pada permasalahan tata tertib lalu lintas dimana selama ini ketertiban berkendara terlihat hanya dijadikan hal yang sepeleataupun tak penting, namun bila kita perhatikan kembali betapa pentingnya mentaati rambu-rambu lalu lintas demi sebuah kenyamanan, keamanan secara individual ataupun bagi pengendara motor yang lain.
Berbicara ketertiban lalu lintas bukan lagi hal yang dianggap tabu dimata masyarakat, namun lagi-lagi persoalan kesadaran dan penegakan peraturan ini menjadi hal yang penting untuk kita refleksikan kembalidemi terciptanya kenyamanan berkendara. beberapa upaya telah dilakukan untuk menghindari permasalahan seperti kemacetan,kecekakaan dan pelanggaran lalu lintas, mulai dari sosialisasi langsung kepada masyarakatdan melalui papan-papan peringatan,himbauan serta pemasangan spanduk yang melintang diatas jalan raya, namun dalam realita upaya-upaya tersebut masih belum maksimal.terlibat pelanggaran lalu lintas pada umumnya orang merasa melanggar peraturan lalu lintas kalau suddah tertangkapoleh petugas, kalau tidak tertangkap merasa tidak melanggar, akan tetapi tidak demikian sebenarnya, suatu pelanggaran tetaplah pelanggaran tertangkap ataupun tidak. dalam tahun-tahun terakhir tercatat angka rawan kemacetan dibeberapa titik jalan raya serta angka kecelakaan semakin bertambah, salah satu penyebabnya adalah produksi kendaraan yang semakin meninggi tanpa dibarengi dengan fasilitas yang memadai serta kelalaian pengendara dan tindakan pelanggaran lalu lintas terlabih penegakan peraturan yang masih belum pada titik kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati tata tertib lalu lintas.
Banyak kita jumpai disepanjang jalan raya papan-papan peringatan ataupun papan-papan himbauan telah terpampang rapi, bahkan spanduk berukuran besar yang melintang diatas jalan raya bertuliskan “Klik atau Tilang” dan “Tata TertibLlalu Lintas atau Tilang” yang dimaksudkan kepada para pengguna roda Dua agar selalu menggunakan Helm dan bagi pengguna roda Empat agar menggunakan Sabuk Pengaman.
Tertib lalu lintas hendaknya kini dijadikan sebuah langkah awal demi terciptanya kelancaran berkendara serta kenyamanan bagi para pengguna jalan raya serta lebih memperhatikan rambu-rambu lulintas yang telah ada. papa-papan peringatan tak ubahnya sebuah hal yang disepelekannamun bila kita perhatikan kembali adanya semua itu adalah sebuah pesan akan bahaya melanggar rambu-rambu lalu lintas maka seyogyanya kita sebagai masyarakat patut untuk mentaati dan memperhatikan rambu-rambu dan tata tertib lalu lintas.
Ingat kecelakaan lalu lintas diawali dengan sebuah pelanggaran lalu lintas, selain itu kesadaran masyarakat terhadap mentaati ketertiban lalu lintas juga menjadi hal yang penting untuk menentukan keselamatan dan kenyamanan berkandara.untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar didominasi oleh pengendara bermotor di harapkan pengendara mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan penegakan peraturan yang harus “tegas” tanpa memilh siapapun yang melanggar peraturan tata tertib lalu lintas. dan sebisa mungkin hindari tergesa-gesa saat berada dijalanan dan jam-jam sibuk agar tidak terjebak dalam kemacetan. atur waktu sebaik mungkin agar terhindar dari resikokecelakaan dan tentunya harus mematuhi tata tertib lalu lintasdemi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Tata tertib lalu lintas dibuat untuk meminimalisir kecelakaan. Manakala seseorang melanggarnya, maka keselamatan jiwa seseorang dan jiwa orang lain menjadi terancam. Maka tak heran bila kita sering mendengar berita kecelakaan beruntun. Hal ini disebabkan karena suatu kecelakaan biasanya melahirkan kecelakaan yang lain.

Terkadang kita melihat betapa mudahnya seorang pengendara sepeda motor menganggap remeh pemakaian helm padahal kalau kita mau merenungkan, betapa banyak manfaat dari pemakaian helm. Pemakaian helm bukanlah semata-mata karena takut ditilang oleh polisi sehingga mereka hanya memakainya tatkala melewati polisi saja akan tetapi lebih dari itu.

Yaitu demi keselamatan diri pengendara sepeda motor terutama untuk melindungi kepala apabila terjadi benturan. Demikian juga pemakaian sabuk pengaman bagi pengendara mobil atau roda empat. Hal ini harus diperhatikan karena memang sangat penting untuk keselamatan jiwa seorang pengendara kendaraan.

Pelanggaran–pelanggaran semacam inilah yang banyak saya dapati selama saya tinggal di Surabaya bagian utara. Sebenarnya banyak juga pelanggaran tatib lalu lintas selainnya seperti pelanggaran terhadap traffic light, melawan arus jalan satu arah dan lain sebagainya.

Dan yang lebih saya soroti di sini yaitu masalah perlawanan arus jalan satu arah yang banyak dilakukan oleh para pengayuh becak. Mereka terkadang seenaknya sendiri memotong ataupun melawan arus jalan satu arah sehingga kerap menimbulkan kejadian-kejadian yang bisa berakibat pada kecelakaan.

Yang saya permasalahkan bukanlah keselamatan becaknya, akan tetapi kenyamanan penumpang becak dan pengendara lain yang merasa dirugikan, karena saya pernah mengalami sendiri hal ini. Saya merasakan betapa tidak nyamannya naik becak yang melawan arus lalu lintas.

Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita mematuhi aturan yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang kepada kita khususnya dalam tata tertib lalu lintas. Dan yang paling penting adalah bagaimana kita menumbuhkan kesadaran dalam diri kita untuk selalu menaati tata tertib lalu lintas tersebut yang bila kita mampu berpikir logis maka sesungguhnya peraturan tersebut dibuat demi keamanan dan kenyamanan kita sendiri.


Akhir-akhir  ini banyak pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Tidak seperti dulu, katakanlah dua dekade yang lalu, pelajar di sekolah-sekolah, baik di perkotaan maupun daerah masih dapat dikatakan jarang yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Waktu itu mereka lebih memilih angkutan umum, sepeda kayuh, bahkan masih ada yang berjalan kaki.

Di satu sisi penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar ukup positif: terkait dengan efektivitas waktu tempuh dalam perjalanan menuju sekolah, membantu mobilitas pelajar dalam proses pendidikan, mampu menghemat biaya tidak langsung (indirect cost) pendidikan untuk ongkos transportasi, dsb. Di sisi lain fenomena ini juga menghadirkan sejumlah persoalan dan dampak negatif. Salah satunya yang paling mendapatkan sorotan adalah mengenai rendahnya etika mereka dalam berlalu lintas.

Mencermati hal tersebut maka menjadi sesuatu yang tidak dapat ditawar-tawar lagi bagi pemerintah baik pusat maupun daerah, institusi pendidikan dan kalangan pendidik pada saat ini untuk dapat menerapkan semacam pendidikan etika berlalu lintas bagi pelajar secara lebih terpadu, konsisten, dan berkesinambungan. Mengapa pendidikan etika berlalu lintas ini perlu dipikirkan secara seksama, tidak main-main, tidak sesaat dan tidak asal-asalan, tak lain karena persoalan itu sudah sangat kompleks dan berdampak luas pada bidang lain. Dalam hal ini tidak hanya menunjukkan rendahnya moralitas seorang pelajar dalam berlalu lintas secara individual dan kelompok tertentu saja, tapi jauh daripada itu menyangkut pula karakter, personalitas, citra, kinerja, budaya, dan peradaban sebuah bangsa pada masa depan. Jangan salah, buruknya budaya tertib lalu lintas juga amat berpengaruh terhadap sektor ekonomi, sosial, budaya, politik, dan keamanan sebuah bangsa.

Ada sejumlah alasan tentang pentingnya pendidikan etika berlalu lintas diberikan kepada para pelajar. Pertama, alasan legal-formal. Mengacu pada wawasan dan pemahaman tentang ketentuan, peraturan dan produk hukum berlalu lintas yang masih rendah di kalangan pelajar. Faktor legal-formal berlalu lintas yang tercangkum dalam Undang-undang Lalu Lintas apakah sudah terpenuhi dan terkuasai oleh para pelajar kita. Antara lain mulai dari kepemilikan SIM, bukti kepemilikan kendaraan, standar layak kendaraan, traffic light (rambu-rambu lalu lintas), serta sanksi dan hukuman bagi yang melanggar peraturan lalu lintas. Walaupun belum secara signifikan ada penelitian yang menunjukkan berapa persen tingkat wawasan dan pemahaman pelajar terhadap peraturan lalu lintas, namun sepintas dapat terbaca tingkat wawasan dan pemahaman mereka masih cukup dangkal, tidak mengerti dan tidak memahami secara menyeluruh.

Kedua, alasan perubahan sosial. Ada indikasi dan dinamika peningkatan kuantitas kepemilikan kendaraan bermotor tanpa diimbangi peningkatan kualitas wawasan dan pemahaman disiplin dan etika berlalu lintas. Hal ini pun terjadi di kalangan pelajar. Akibatnya persoalan etika berlalu lintas terus terpinggirkan dan semakin hari semakin kompleks dengan berbagai variasi masalah. Tidak ada data yang menunjukkan berapa peningkatan jumlah pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi setiap waktunya dalam skala nasional maupun lokal. Namun, sekali lagi kembali dapat diukur akan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu seiring dengan semakin mudah dan murahnya memiliki kendaraan bermotor baik secara cash/kontan ataupun kredit.

Ketiga, alasan kondisional. Dampak lanjutan dari alasan pertama dan kedua adalah munculnya situasi yang tidak aman dan tidak nyaman dalam berlalu lintas. Kondisi tidak aman dan tidak nyaman berlalu lintas ini pada gilirannya mengancam keselamatan pengguna kendaraan dan pemakai jalan lainnya.

Keempat, alasan peningkatan kasus kriminal. Alasan yang tidak kalah pentingnya mengapa pendidikan etika berlalu lintas perlu diberikan kepada para pelajar adalah semakin meningkatnya kasus kriminal. Kasus kriminal ini antara lain dipicu oleh persaingan kelompok geng motor yang terus meresahkan akhir-akhir ini yang didalamnya terdapat sejumlah pelajar yang jadi anggotanya. Biasanya dimulai dari hal sepele seperti saling tatap mata, senggolan, serempetan, dan balapan liar yang kemudian berujung dengan tawuran dan tindakan-tindakan anarkis lainnya yang merugikan banyak pihak.

Oleh karena itu mengacu pada empat alasan tadi maka pendidikan etika berlalu lintas tidak dapat ditunda-tunda lagi. Untuk teknis dan mekanismenya perlu diperhatikan paling tidak dua hal berikut ini. Kesatu, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tetap perlu melibatkan semua pihak khususnya kalangan akademisi dan praktisi dengan ujung tombak kalangan pendidik dan aparat kepolisian. Kedua, pendidikan etika berlalu lintas seyogyanya dapat terintegrasi dengan mekanisme kegiatan pada setiap satuan pendidikan dalam hal ini kegiatan yang berbentuk intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Intrakurikuler adalah kegiatan yang berlangsung pada jam-jam pelajaran yang disusun secara terjadwal dan sebagian besar berada dalam lingkungan sekolah. Realisasinya adalah dengan menanamkan nilai-nilai etika berlalu lintas dengan mengintegrasikannya (menyisipkannya) pada setiap mata pelajaran.

Kokurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran yang bertujuan siswa lebih mendalami dan menghayati materi yang dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler. Salah satu realisasinya pelajar baik individu maupun berkelompok ditugaskan berkunjung ke kantor polisi terdekat untuk mencari informasi tentang produk hukum dan etika berlalu lintas yang berlaku saat ini.

Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam pelajaran biasa (termasuk waktu libur) yang dilakukan di sekolah maupun luar sekolah. Implementasinya dapat berupa memberdayakan berbagai unit/kelompok kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, PMR, jurnalistik atau yang lebih spesifik lagi, yaitu membentuk atau mengaktifkan kembali Patroli Keamanan Sekolah (PKS) yang sudah lama tidak terdengar eksistensinya

Categories: