Berbagai aturan, himbauan dan tata cara berlalu lintas yang baik sudah amat
sering kita jumpai diberbagai sudut jalan. Mulai dari menggunakan helm standar,
menyalakan lampu motor disiang hari, tidak menelpon atau sms saat berkendara,
memakai sabuk keselamatan bagi pengendara mobil dan lain-lain. Berbagai
himbauan ini didiskripsikan dalam bentuk gambar agar mudah dipahami oleh
masyarakat. Selain itu, sanksi bagi pelanggarnya juga dicantumkan. Harapannya
pengguna jalan akan memiliki daya patuh yang tinggi terhadap aturan
lalulintas.
Begitupula dengan keberadaan traffiq light dan rambu-rambu lalu lintas,
bertujuan agar lalu lintas berjalan dengan tertib dan aman. Namun sayangnya
kesemua atribut himbauan dan sarana lalu lintas tersebut belum sepenuhnya
dijadikan pedoman dalam berlalulintas, bahkan seringkali diabaikan. Kita tentu
sering melihat bagaimana pengendara melanggar lampu merah yang harusnya
berhenti, tidak menggunakan helm, menelpon sambil menyetir dan lain-lain. Hal-hal
seperti ini sering dianggap remeh. Padahal tidak sedikit kecelakaan lalu lintas
(lakalantas) terjadi justru disebabkan oleh hal-hal kecil. Akibatnya tidak
hanya merugikan pelaku, tetapi pengguna jalan lain juga bisa menjadi korban.
Tidak hanya korban luka-luka, tetapi juga ada yang harus kehilangan nyawa.
Tidak hanya himbauan dan sarana prasarana lalulintas yang tidak diindahkan,
prasyarat dalam berlalulintas juga kadang diabaikan. SIM misalnya, masih ada
pengendara yang tidak memilikinya. Terlebih anak-anak yang belum memenuhi
syarat memiliki SIM, namun dibiarkan bebas menggunakan kendaraan. Akibatnya
tidak sedikit pelajar yang menjadi korban atau pelaku lakalantas. Pada dasarnya
SIM merupakan instrumen preventif lakalantas. Orang yang memiliki SIM tentu
diharapkan sudah mendapatkan pengetahuan berlalulintas yang baik, sehingga
lebih cakap dan disiplin dijalan raya.
Sepanjang tahun 2011 dari data Polda Kepulauan Babel terjadi sekitar 638
lakalantas, naik 412 kasus dari tahun 2010 yang hanya 226 kasus. Dari 638 kasus
tercatat korban 269 orang meninggal dunia, 294 luka berat dan 587 luka ringan.
Total kerugian material mencapai sekitar Rp 2.503.900.000. Data ini bisa lebih
tinggi lagi, karena masih banyak kejadian lakalantas yang tidak dilaporkan ke
pihak kepolisian.
Sementara jumlah pelanggaran juga mengalami peningkatan, di tahun 2010 tercatat
13.372 kasus meningkat menjadi 21.296 atau naik sekitar 7.924 kasus. Sementara
jumlah tilang selama tahun 2011 sebanyak 17.083 dan teguran sebanyak 3.263 kali
(Bangkapos, 31 Desember 2011). Bagaimana dengan 5 bulan terakhir di tahun 2012?
Jika melihat seringnya berita lakalantas diberbagai daerah Babel di media massa
menunjukkan angka lakalantas masih terus terjadi.
Data statistik lakalantas di atas menunjukkan ada peningkatan lakalantas yang
sangat tinggi dari tahun 2010 ke tahun 2011. Peningkatan ini jelas berdampak
pula pada bertambahnya jumlah korban dan besarnya kerugian material. Bagitupula
dengan meningkatnya angka pelanggaran, tilang dan teguran pada tahun 2011
memperlihatkan bahwa kesadaran dalam berlalulintas belum sepenuhnya dimiliki
oleh pengguna jalan.
Kapolda Babel Brigjen Rum Murkal menyatakan bahwa tingginya angka lakalantas
dengan ratusan korban meninggal dunia harus menjadi perhatian serius semua
elemen masyarakat. Apalagi jumlah korban lakalantas termasuk anak-anak dan
pelajar. Pernyataan ini memang harus mendapat perhatian yang serius bagi kita
semua, agar kedepan angka lakalantas terus menurun dan korbannya juga semakin
sedikit.
Tertib lalu lintas dan menekan angka lakalantas bukan hanya tugas kepolisian
saja, tetapi menjadi kewajiban kita semua. Disiplin berlalulintas harus menjadi
budaya dan agenda penting kita sehari-hari.
Bekerjanya hukum dimasyarakat, termasuk dipatuhinya aturan berlalu lintas tidak
cukup hanya dengan aturan yang bagus, menambah personil polisi atau rambu lalu
lintas. Namun dibutuhkan pula kesadaran hukum masyarakat agar berdisiplin
berlalulintas. Kesadaran hukum yang selama ini terbangun disebagian masyarakat
kita terkesan hanya kesadaran semu, dimana masyarakat patuh ketika ada polisi.
Namun ketika polisi tidak ada, maka lampu merah pun tanpa ragu diterobos. Jadi
kesadaran bukan muncul dari pengetahuannya akan aturan, menjaga tertib lalu
lintas, adanya rasa disiplin atau menjaga keselamatan dia dan pengendara lain,
namun lebih karena takut ditilang polisi.
Menurut Soerjono Soekanto, Kesadaran hukum masyarakat menyangkut faktor-faktor
apakah suatu ketentuan hukum diketahui, dimengerti, ditaati dan dihargai.
Apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu ketentuan hukum saja, maka
taraf kesadaran hukumnya lebih rendah daripada apabila mereka memahaminya dan
seterusnya. Jadi kesadaran hukum tumbuh ketika suatu aturan itu tidak hanya
sekedar diketahui dan dimengerti, tetapi juga harus ditaati dan dihargai.
Ketika lakalantas dan pelanggaran masih banyak, mungkin aturan lalu lintas baru
sekedar diketahui atau dimengerti saja. Namun masyarakat yang sudah sampai pada
tahap mentaati apalagi menghargai, biasanya sudah paham apa tujuan dan manfaat
dibalik aturan tersebut bagi dirinya. Misalnya aturan berhelm adalah demi
keselamatannya. Begitupula dengan aturan-aturan yang lain. Upaya menumbuhkan
kesadaran disiplin berlalu lintas yang selama ini sudah dilakukan melalui
himbauan, aksi simpati, sosialisasi dan operasi rutin harus terus dilakukan.
Kesadaran disiplin berlalulintas sejak dini harus mulai dilakukan, baik
dilingkungan sekolah maupun keluarga. Masuknya kurikulum lalu lintas disekolah
merupakan langkah positif untuk memberikan pemahaman kepada pelajar agar
berhati-hati dijalan raya. Disiplin berlalu lintas dapat dilakukan dengan
mentaati aturan yang sering kita anggap remeh sebagaimana diutarakan di atas.
Seiring
dengan kemajuan tekhnologitelah banyak masyarakat menggunakan alat
transportasi, salah satunya adalah kendaraan bermotor, tak jarang kita
menjumpai kemacetan, kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, penyebab
terjadinya permasalahan ini adalah kurangnya kesadaran dan penegakan tertib
lalu lintas yang minim. disini penulis mencoba lebih pada permasalahan tata
tertib lalu lintas dimana selama ini ketertiban berkendara terlihat hanya
dijadikan hal yang sepeleataupun tak penting, namun bila kita perhatikan
kembali betapa pentingnya mentaati rambu-rambu lalu lintas demi sebuah
kenyamanan, keamanan secara individual ataupun bagi pengendara motor yang lain.
Berbicara
ketertiban lalu lintas bukan lagi hal yang dianggap tabu dimata masyarakat,
namun lagi-lagi persoalan kesadaran dan penegakan peraturan ini menjadi hal
yang penting untuk kita refleksikan kembalidemi terciptanya kenyamanan
berkendara. beberapa upaya telah dilakukan untuk menghindari permasalahan
seperti kemacetan,kecekakaan dan pelanggaran lalu lintas, mulai dari
sosialisasi langsung kepada masyarakatdan melalui papan-papan
peringatan,himbauan serta pemasangan spanduk yang melintang diatas jalan raya,
namun dalam realita upaya-upaya tersebut masih belum maksimal.terlibat
pelanggaran lalu lintas pada umumnya orang merasa melanggar peraturan lalu
lintas kalau suddah tertangkapoleh petugas, kalau tidak tertangkap merasa tidak
melanggar, akan tetapi tidak demikian sebenarnya, suatu pelanggaran tetaplah
pelanggaran tertangkap ataupun tidak. dalam tahun-tahun terakhir tercatat angka
rawan kemacetan dibeberapa titik jalan raya serta angka kecelakaan semakin
bertambah, salah satu penyebabnya adalah produksi kendaraan yang semakin
meninggi tanpa dibarengi dengan fasilitas yang memadai serta kelalaian
pengendara dan tindakan pelanggaran lalu lintas terlabih penegakan peraturan
yang masih belum pada titik kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati tata
tertib lalu lintas.
Banyak
kita jumpai disepanjang jalan raya papan-papan peringatan ataupun papan-papan
himbauan telah terpampang rapi, bahkan spanduk berukuran besar yang melintang
diatas jalan raya bertuliskan “Klik atau Tilang” dan “Tata TertibLlalu Lintas
atau Tilang” yang dimaksudkan kepada para pengguna roda Dua agar selalu
menggunakan Helm dan bagi pengguna roda Empat agar menggunakan Sabuk Pengaman.
Tertib
lalu lintas hendaknya kini dijadikan sebuah langkah awal demi terciptanya
kelancaran berkendara serta kenyamanan bagi para pengguna jalan raya serta
lebih memperhatikan rambu-rambu lulintas yang telah ada. papa-papan peringatan
tak ubahnya sebuah hal yang disepelekannamun bila kita perhatikan kembali
adanya semua itu adalah sebuah pesan akan bahaya melanggar rambu-rambu lalu
lintas maka seyogyanya kita sebagai masyarakat patut untuk mentaati dan
memperhatikan rambu-rambu dan tata tertib lalu lintas.
Ingat
kecelakaan lalu lintas diawali dengan sebuah pelanggaran lalu lintas, selain
itu kesadaran masyarakat terhadap mentaati ketertiban lalu lintas juga menjadi
hal yang penting untuk menentukan keselamatan dan kenyamanan berkandara.untuk
menekan angka pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas yang
sebagian besar didominasi oleh pengendara bermotor di harapkan pengendara
mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan penegakan peraturan yang harus “tegas”
tanpa memilh siapapun yang melanggar peraturan tata tertib lalu lintas. dan
sebisa mungkin hindari tergesa-gesa saat berada dijalanan dan jam-jam sibuk
agar tidak terjebak dalam kemacetan. atur waktu sebaik mungkin agar terhindar
dari resikokecelakaan dan tentunya harus mematuhi tata tertib lalu lintasdemi
kenyamanan dan keselamatan bersama.
Tata
tertib lalu lintas dibuat untuk meminimalisir kecelakaan. Manakala seseorang
melanggarnya, maka keselamatan jiwa seseorang dan jiwa orang lain menjadi
terancam. Maka tak heran bila kita sering mendengar berita kecelakaan beruntun.
Hal ini disebabkan karena suatu kecelakaan biasanya melahirkan kecelakaan yang
lain.
Terkadang kita melihat betapa mudahnya seorang pengendara sepeda motor
menganggap remeh pemakaian helm padahal kalau kita mau merenungkan, betapa
banyak manfaat dari pemakaian helm. Pemakaian helm bukanlah semata-mata karena
takut ditilang oleh polisi sehingga mereka hanya memakainya tatkala melewati
polisi saja akan tetapi lebih dari itu.
Yaitu demi keselamatan diri pengendara sepeda motor terutama untuk melindungi
kepala apabila terjadi benturan. Demikian juga pemakaian sabuk pengaman bagi
pengendara mobil atau roda empat. Hal ini harus diperhatikan karena memang
sangat penting untuk keselamatan jiwa seorang pengendara kendaraan.
Pelanggaran–pelanggaran semacam inilah yang banyak saya dapati selama saya
tinggal di Surabaya bagian utara. Sebenarnya banyak juga pelanggaran tatib lalu
lintas selainnya seperti pelanggaran terhadap traffic light, melawan arus jalan
satu arah dan lain sebagainya.
Dan yang lebih saya soroti di sini yaitu masalah perlawanan arus jalan satu
arah yang banyak dilakukan oleh para pengayuh becak. Mereka terkadang seenaknya
sendiri memotong ataupun melawan arus jalan satu arah sehingga kerap
menimbulkan kejadian-kejadian yang bisa berakibat pada kecelakaan.
Yang saya permasalahkan bukanlah keselamatan becaknya, akan tetapi kenyamanan
penumpang becak dan pengendara lain yang merasa dirugikan, karena saya pernah
mengalami sendiri hal ini. Saya merasakan betapa tidak nyamannya naik becak
yang melawan arus lalu lintas.
Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, hendaknya kita mematuhi aturan
yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang kepada kita khususnya dalam
tata tertib lalu lintas. Dan yang paling penting adalah bagaimana kita menumbuhkan
kesadaran dalam diri kita untuk selalu menaati tata tertib lalu lintas tersebut
yang bila kita mampu berpikir logis maka sesungguhnya peraturan tersebut dibuat
demi keamanan dan kenyamanan kita sendiri.
Akhir-akhir ini banyak pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Tidak seperti dulu, katakanlah dua dekade yang lalu, pelajar di
sekolah-sekolah, baik di perkotaan maupun daerah masih dapat dikatakan jarang
yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Waktu itu mereka lebih memilih
angkutan umum, sepeda kayuh, bahkan masih ada yang berjalan kaki.
Di satu sisi penggunaan kendaraan bermotor
bagi pelajar ukup positif: terkait dengan efektivitas waktu tempuh dalam
perjalanan menuju sekolah, membantu mobilitas pelajar dalam proses pendidikan,
mampu menghemat biaya tidak langsung (indirect cost) pendidikan untuk ongkos
transportasi, dsb. Di sisi lain fenomena ini juga menghadirkan sejumlah
persoalan dan dampak negatif. Salah satunya yang paling mendapatkan sorotan
adalah mengenai rendahnya etika mereka dalam berlalu lintas.
Mencermati hal tersebut maka menjadi sesuatu
yang tidak dapat ditawar-tawar lagi bagi pemerintah baik pusat maupun daerah,
institusi pendidikan dan kalangan pendidik pada saat ini untuk dapat menerapkan
semacam pendidikan etika berlalu lintas bagi pelajar secara lebih terpadu,
konsisten, dan berkesinambungan. Mengapa pendidikan etika berlalu lintas ini
perlu dipikirkan secara seksama, tidak main-main, tidak sesaat dan tidak
asal-asalan, tak lain karena persoalan itu sudah sangat kompleks dan berdampak
luas pada bidang lain. Dalam hal ini tidak hanya menunjukkan rendahnya
moralitas seorang pelajar dalam berlalu lintas secara individual dan kelompok
tertentu saja, tapi jauh daripada itu menyangkut pula karakter, personalitas,
citra, kinerja, budaya, dan peradaban sebuah bangsa pada masa depan. Jangan
salah, buruknya budaya tertib lalu lintas juga amat berpengaruh terhadap sektor
ekonomi, sosial, budaya, politik, dan keamanan sebuah bangsa.
Ada sejumlah alasan tentang pentingnya pendidikan
etika berlalu lintas diberikan kepada para pelajar. Pertama, alasan
legal-formal. Mengacu pada wawasan dan pemahaman tentang ketentuan, peraturan
dan produk hukum berlalu lintas yang masih rendah di kalangan pelajar. Faktor
legal-formal berlalu lintas yang tercangkum dalam Undang-undang Lalu Lintas
apakah sudah terpenuhi dan terkuasai oleh para pelajar kita. Antara lain mulai
dari kepemilikan SIM, bukti kepemilikan kendaraan, standar layak kendaraan,
traffic light (rambu-rambu lalu lintas), serta sanksi dan hukuman bagi yang
melanggar peraturan lalu lintas. Walaupun belum secara signifikan ada
penelitian yang menunjukkan berapa persen tingkat wawasan dan pemahaman pelajar
terhadap peraturan lalu lintas, namun sepintas dapat terbaca tingkat wawasan dan
pemahaman mereka masih cukup dangkal, tidak mengerti dan tidak memahami secara
menyeluruh.
Kedua, alasan perubahan sosial. Ada indikasi
dan dinamika peningkatan kuantitas kepemilikan kendaraan bermotor tanpa
diimbangi peningkatan kualitas wawasan dan pemahaman disiplin dan etika berlalu
lintas. Hal ini pun terjadi di kalangan pelajar. Akibatnya persoalan etika
berlalu lintas terus terpinggirkan dan semakin hari semakin kompleks dengan
berbagai variasi masalah. Tidak ada data yang menunjukkan berapa peningkatan
jumlah pelajar yang menggunakan kendaraan pribadi setiap waktunya dalam skala
nasional maupun lokal. Namun, sekali lagi kembali dapat diukur akan terus
mengalami peningkatan dari waktu ke waktu seiring dengan semakin mudah dan
murahnya memiliki kendaraan bermotor baik secara cash/kontan ataupun kredit.
Ketiga, alasan kondisional. Dampak lanjutan
dari alasan pertama dan kedua adalah munculnya situasi yang tidak aman dan
tidak nyaman dalam berlalu lintas. Kondisi tidak aman dan tidak nyaman berlalu
lintas ini pada gilirannya mengancam keselamatan pengguna kendaraan dan pemakai
jalan lainnya.
Keempat, alasan peningkatan kasus kriminal.
Alasan yang tidak kalah pentingnya mengapa pendidikan etika berlalu lintas
perlu diberikan kepada para pelajar adalah semakin meningkatnya kasus kriminal.
Kasus kriminal ini antara lain dipicu oleh persaingan kelompok geng motor yang
terus meresahkan akhir-akhir ini yang didalamnya terdapat sejumlah pelajar yang
jadi anggotanya. Biasanya dimulai dari hal sepele seperti saling tatap mata,
senggolan, serempetan, dan balapan liar yang kemudian berujung dengan tawuran
dan tindakan-tindakan anarkis lainnya yang merugikan banyak pihak.
Oleh karena itu mengacu pada empat alasan tadi
maka pendidikan etika berlalu lintas tidak dapat ditunda-tunda lagi. Untuk
teknis dan mekanismenya perlu diperhatikan paling tidak dua hal berikut ini.
Kesatu, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tetap perlu
melibatkan semua pihak khususnya kalangan akademisi dan praktisi dengan ujung
tombak kalangan pendidik dan aparat kepolisian. Kedua, pendidikan etika berlalu
lintas seyogyanya dapat terintegrasi dengan mekanisme kegiatan pada setiap
satuan pendidikan dalam hal ini kegiatan yang berbentuk intrakurikuler,
kokurikuler dan ekstrakurikuler. Intrakurikuler adalah kegiatan yang
berlangsung pada jam-jam pelajaran yang disusun secara terjadwal dan sebagian
besar berada dalam lingkungan sekolah. Realisasinya adalah dengan menanamkan
nilai-nilai etika berlalu lintas dengan mengintegrasikannya (menyisipkannya)
pada setiap mata pelajaran.
Kokurikuler adalah kegiatan di luar jam
pelajaran yang bertujuan siswa lebih mendalami dan menghayati materi yang
dipelajari dalam kegiatan intrakurikuler. Salah satu realisasinya pelajar baik
individu maupun berkelompok ditugaskan berkunjung ke kantor polisi terdekat
untuk mencari informasi tentang produk hukum dan etika berlalu lintas yang
berlaku saat ini.
Ekstrakurikuler adalah kegiatan di luar jam
pelajaran biasa (termasuk waktu libur) yang dilakukan di sekolah maupun luar
sekolah. Implementasinya dapat berupa memberdayakan berbagai unit/kelompok
kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, PMR, jurnalistik atau yang lebih
spesifik lagi, yaitu membentuk atau mengaktifkan kembali Patroli Keamanan
Sekolah (PKS) yang sudah lama tidak terdengar eksistensinya